Skip to main content
Berita Kegiatan

Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara BNN Provinsi Bali dengan Lembaga Penyiaran Publik ( LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Denpasar

Dibaca: 13 Oleh 26 Apr 2022Tidak ada komentar
Pembahasan MOU Dengan Jejaring
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Menindaklanjuti kegiatan Penandatangan nota kesepahaman Antara BNN RI dengan LPP RRI pada  6 April 2022 lalu, maka BNNP Bali mengadakan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan LPP RRI Denpasar. Kegiatan ini berlangsung di BNNP Bali pada hari Senin, 25 Juli 2022 pukul 13.00 WITA sampai selesai. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Drs Gde Sugianyar Dwi Putra SH,M.Si dan dihadiri oleh para Kabag, Kabid, KA BNNK se-Bali. Hadir langsung kepala LPP RRI Denpasar Drs.Adi Pramono,M.Si beserta tim.Bentuk kerjasama antara BNN Provinsi Bali dan LPP RRI  Denpasar yaitu agar media massa dalam hal ini media elektronik dapat menyuarakan bahaya narkoba pada masyarakat Bali.

Pembahasan MOU Dengan Jejaring

Kepala BNNP Bali menyampaikan Apresiasi atas penandatangan perjanjian kerja sama antara BNNP Bali dan LPP RRI denpasar, berharap kerja sama nyata ,real , dan dapat ditindaklanjuti dengan baik.” Dari data yang ada bandar narkoba menyasar anak muda, karena anak muda adalah pengguna sosial media yang aktif termasuk di era pandemi selama 2 tahun ini. Kita harus tetap berkegiatan dalam penjangkauan P4GN dengan Pendekatan Soft power, yaitu menggandeng RRI karena RRI adalah lembaga penyiaran yang dimiliki pemerintah Indonesia, secara historis berjasa dalam menyukseskan kemerdekaan RI” ungkap Ka BNNP Bali. Hal ini disambut baik oleh kepala LPP RRI Denpasar yang menyampaikan bahwa Kebijakan yang diterapkan BNNP Bali ini sangat sinkron dengan visi misi RRI, RRI juga memiliki tanggung jawab untuk menyukseskan dan merupakan komitmen RRI untuk menjauhkan masyarakat Bali dari narkoba.

#Warondrugs

#Speedupneverletup

#IndonesiaBersinar

#BNNPBALI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel