
Dalam rangka membimbing layanan rehabilitasi sesuai standar di wilayah, Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Deputi Bidang Rehabilitasi akan melaksanakan kegiatan Pembekalan Petugas Asistensi yang berlangsung selama 3 hari dan dihadiri oleh Koordinator Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Bali (Luh Gede Idayanti, SH). kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Deputi Rehabilitasi BNN RI, selanjutnya pemaparan materi oleh Direktur PLRKM yang menyampaikan tentang pembekalan petugas asistensi rehabilitasi sesuai SNI. adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebagai petugas asistensi antara lain:
- Memiliki pengalaman teknis layanan rehabilitasi minimal 2 tahun.
- Sudah mendapatkan pelatihan bidang adiksi terutama tentang asesmen dan konseling.
- Memiliki kemampuan membimbing, berkomunikasi dan kerjasama yang baik.
- Sudah pernah mengikuti bimbingan teknis SPM tahun sebelumnya.
#WARONDRUGS
#BersihNarkoba
#BersihCovid-19
#BERSINAR
#Bersihdarinarkoba