Skip to main content
Pencegahan

Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba melalui Test Urine kepada Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar

Dibaca: 0 Oleh 05 Jul 2024Juli 15th, 2024Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Dalam rangka upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan rangkaian Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2024, Katim Pemberdayaan Masyarakat Bidang P2M BNNP Bali Lhyta Noralina Oktaviana, SE., MM beserta staf Dayamas melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba melalui Test Urine kepada Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar pada Hari Kamis, 4 Juli 2024.

Kegiatan dilakukan dengan pemeriksaan urine narkoba yang dilaksanakan dengan menggunakan alat urine test 6 parameter Amphetamine (AMP), Methamphetamine (MET), Morphine (MOP), THC/Marijuana dan Benzodiazepin (BZO), dan Cocaine (COC) kepada 75 orang pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar. Hasil dari pemeriksaan urine ini adalah seluruhnya negatif (-) dari penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Denpasar dalam mengimplementasikan Inpres Nomor 2 tahun 2020 di Lingkungan Kerja, sebagai upaya deteksi dini penyalahgunaan Narkoba kepada pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar dan dalam rangka mewujudkan Lingkungan Kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

#indonesiabersinar

#balibersinar

#ASNBerAKHLAK

#banggamelayanibangsa

#HANI2024

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel