
Pelaksanaan Asesmen terhadap Klien Tindak Pidana Narkotika yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025, pukul 09.00 Wita s.d selesai bertempat di Ruang Asesmen Terpadu BNNP Bali, adapun peserta/klien yang diasesmen sebanyak 1 (satu) orang dengan rincian sebagai berikut :
– Polresta Denpasar 1 Klien (Penangkapan)
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan Asesmen oleh Tim Hukum dan Tim Medis dan dilanjutkan dengan case conference yang hasilnya dituangkan dalam berita acara case conference sebagai dasar menerbitkan surat rekomendasi Tim Asesmen Terpadu.
- URAIAN KEGIATAN
- Tersangka a.n DAVID CHRISTIANTO Dari hasil Asesmen tersebut, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka adalah seorang Pecandu Narkotika jenis MDMA kategori berat dengan pola penggunaan rutin pakai serta tidak / belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Inap Medis selama 3 bulan dan Rehabilitasi Rawat Inap Sosial selama 3 bulan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabilitasi, dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.
- CAPAIAN
- Target : 150 klien
- Realisasi : 35 klien
- Rekom Rehab : 22 klien
- Rekom Rehab Proses lanjut : 13 klien
- Rekom Rehab Rutan : –
- Rekom Tidak Rehab : –
- SUMBER DANA
Dipa BNNP BNNP Bali T.A. 2025.
#ASNBerAKHLAK
#bersihnarkoba