
Dalam penanganan penyalahgunaan Narkoba, rehabilitasi memiliki peranan yang sangat penting. Proses pemulihan pecandu atau penyalah guna Narkoba melalui rehabilitasi, secara siginifikan dianggap dapat menekan laju angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba.
Hal ini tentu saja bergantung pada kualitas layanan yang diberikan oleh lembaga rehabilitasi tersebut. Standar pelayanan minimal (SPM) layanan rehabilitasi adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar rehabilitasi yang wajib dipenuhi oleh lembaga rehabilitasi sehingga akan menjamin mutu dan akuntabilitas layanan yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga rehabilitasi kepada masyarakat. Staf Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Bali melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rehabilitasi. Dalam kegiatan dimaksud Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Bali melaksanakan penilaian terhadap layanan rehabilitasi milik BNNK ataupun komponen masyarakat baik dari segi sarana, fasilitas dan program layanan. Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebuah Lembaga Rehabilitasi untuk mencapai SNI yang dimana kedepannya seluruh layanan yang ada harus mencapai nilai yang sesuai dengan SNI dalam menjalankan layanan rehabilitasi yang diberikan.
#BidangRehabilitasi
#SiGAPBNNPBali
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar
#SehatTanpaNarkoba