Skip to main content
Rehabilitasi

Monitoring dan Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rehabilitasi

Dibaca: 19 Oleh 09 Nov 2021November 23rd, 2021Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Dalam penanganan penyalahgunaan Narkoba, rehabilitasi memiliki peranan yang sangat penting. Proses pemulihan pecandu atau penyalah guna Narkoba melalui rehabilitasi, secara siginifikan dianggap dapat menekan laju angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba.

Konsep Otomatis

Hal ini tentu saja bergantung pada kualitas layanan yang diberikan oleh lembaga rehabilitasi tersebut. Standar pelayanan minimal (SPM) layanan rehabilitasi adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar rehabilitasi yang wajib dipenuhi oleh lembaga rehabilitasi sehingga akan menjamin mutu dan akuntabilitas layanan yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga rehabilitasi kepada masyarakat. Staf Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Bali melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rehabilitasi. Dalam kegiatan dimaksud Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Bali melaksanakan penilaian terhadap layanan rehabilitasi milik BNNK ataupun komponen masyarakat baik dari segi sarana, fasilitas dan program layanan. Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebuah Lembaga Rehabilitasi untuk mencapai SNI yang dimana kedepannya seluruh layanan yang ada harus mencapai nilai yang sesuai dengan SNI dalam menjalankan layanan rehabilitasi yang diberikan.

#BidangRehabilitasi

#SiGAPBNNPBali

#WarOnDrugs

#IndonesiaBersinar

#SehatTanpaNarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel