Skip to main content
Berita Kegiatan

Monitoring & Evaluasi On Site pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali dan Sekitarnya

Dibaca: 18 Oleh 10 Mar 2023Tidak ada komentar
Bimbingan Teknis Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas di Lingkungan BNN
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Dalam rangka Pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Provinsi Bali dan jajaran, Direktorat PNBP Kementerian Lembaga melaksanakan kegiatan Monitoring & Evaluasi On Site. Kegiatan di buka oleh Kepala BNN Provinsi Bali ( Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K, M.Si, CHRMP). Hadir Kepala Sub Direktorat Potensi, Penerimaan dan Pengawasan ( PPP) Kementerian Lembaga II ( Eko Roestanto) beserta tim, Kanwil Direkorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bali, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Bali, para Kepala BNN Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi Bali, Kepala Biro Keuangan BNN RI yang dalam kesempatan ini diwakili oleh APK APBN Ahli Muda Biro Keuangan Settama BNN RI ( Dony Trianto) beserta Tim, Kabag Umum BNNP Bali, Ketua Tim Bidang Rehabilitasi BNNP Bali dan para Bendahara Penerimaan BNN Kabupaten/Kota di lingkungan BNN Provinsi Bali. Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah menindaklanjuti hasil kegiatan On site Meeting yang sebelumnya sudah dilaksanakan. BNN Provinsi Bali menduduki peringkat pertama dalam pencapaian realisasi PNBP berupa layanan SKHPN pada tahun 2022. Hal ini menyebabkan BNN Provinsi Bali dan Jajaran akan dijadikan role model terkait pencapaian tersebut. Dalam hal pelaksanaan PNBP ada beberapa Prinsip yang harus menjadi perhatian pimpinan, bendahara penerimaan serta seluruh staf yang berkaitan dengan pengelolaan PNBP diantaranya yaitu:

  1. Seluruh PNBP wajib disetorkan ke kas Negara;
  2. Rencana PNBP disusun secara realistis, Optimal dan Sesuai Ketentuan;
  3. Pemungutan PNBP harus berdasarkan Peraturan;
  4. Penggunaan dana PNBP melalui persetujuan Menteri Keuangan;
  5. Pencatatan piutang PNBP apabila ada PNBP terutang yang belum dilunasi;
  6. Penyusunan laporan realisasi dan penggunaan dana PNBP;
  7. Pengawasan PNBP oleh APIP dan Kementerian Keuangan;
  8. Pemeriksaan PNBP oleh BPP atas permintaan pimpinan Lembaga/Menkeu.

Pelaksanaan Layanan Penerbitan SKHPN pada Tahun Anggaran 2023 Berdasarkan tindak lanjut atas pengawasan PNBP oleh Kementerian Keuangan, telah diterbitkan Surat Edaran Nomor: SE/11/II/KA/KU.01/2023/BNN, yang mengatur bahwa pelaksanaan layanan SKHPN pada tahun anggaran 2023 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pungutan PNBP secara tertib sesuai dengan tarif berlaku, dan tidak melayani penerbitan SKPN dengan pemohon membawa alat tes sendiri.
  2. Tidak melakukan pengalihan klaim layanan kepada satker lain yang belum mencapai target PNBP.

Kegiatan diakhiri dengan melakukan pengecekan sarana & prasarana terkait pelaksanaan PNBP di BNN

Provinsi Bali.

#WarOnDrugs

#IndonesiaBersinar

#BidangRehabilitasi

#BNNPBALI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel