
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya. Penyempurnaan pengaturan pengelolaan PNBP menjadi hal penting mengingat kontribusi PNBP dalam APBN dari tahun ke tahun semakin meningkat.
Salah satu wujud kehadiran Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Bali di bidang penganggaran yaitu pembinaan dan bimbingan teknis penganggaran serta monitoring dan evaluasi pengelolaan PNBP yang dipungut oleh satuan kerja pengelola PNBP yaitu pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali.
Hadir Bendahara Pengeluaran (Dewi Pertiwi) dan Bendahara penerimaan BNNP Bali (Putu Indri Meiyana Sari) dalam kegiatan Monev Tersebut. Tim Monev PNBP dan Monev Pelaksanaan Anggaran Semester II dari Kanwil DJPB Provinsi Bali terdiri dari Pelaksana Seksi PPA I D (Elisa Nur Cholis) & Pelaksana Seksi PPA I C (Dina Wahyu Sekti) .
Terdapat empat aspek pembahasan dalam monev kali ini yaitu Aspek Kepatuhan Pemungutan dan Penyetoran PNBP, Aspek Pelaporan dan Penatausahaan PNBP, Aspek Pelaksanaan Anggaran Belanja DIPA PNBP, dan Aspek Pemetaan Potensi PNBP.
Secara umum satuan kerja pengelola PNBP BNNP Bali telah melakukan penatausahaan dengan baik. Selain itu, penerimaan PNBP berupa SKHPN di BNN Provinsi Bali sampai dengan tanggal 20 Desember 2024 baru mencapai target sebesar 96,3 % atau sebanyak 1926 layanan dari target 2000 layanan di tahun 2024 ini dan berharap dapat mencapai target 100%.
Terkait realisasi anggaran PNBP, BNN Provinsi Bali baru mencapai 85.06 % atau sebesar Rp. 394.685.000 dari pagu PNBP sebesar Rp. 464.000.000,-. dan telah dipastikan bahwa realisasi belanja tidak dapat mencapai target 100% dikarenakan ada selisih anggaran belanja alat tes Urine. Layanan SKHPN PNBP di BNN Provinsi Bali tetap terlaksana sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
#IndonesiaBersinar
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#BNNPBALI