
Dalam rangka persiapan pelaksanaan pendaftaran bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Bali pada tanggal 1 s. d 14 Mei 2023, KPU Provinsi Bali melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang dimaksud.
Hadir Ketua Tim Rehabilitasi ( Luh Gede Idayanti, SH) mewakili Kepala BNN Provinsi Bali. Dalam kesempatan ini di sampaikan Proses pendaftaran tetap mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Selain persyaratan seperti melampirkan foto copy KTP elektronik, Foto copy Ijasah, SKCK, disyaratkan pula bahwa bakal calon harus melampirkan surat lainnya seperti surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN). Pada Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2023 disebutkan bahwa surat tersebut dapat diperoleh di Rumah Sakit Pemerintah dan juga BNN terdekat. Untuk memudahkan akses Layanan SKHPN, Ketua Tim Rehabilitasi menyampaikan bahwa bakal Calon dapat mengakses layanan SKHPN di BNN Provinsi Bali secara online yaitu melalui link http://www.sigapbnnpbali.bnn.go.id/SKHPN. Beberapa partai politik lebih memilih mencari SKHPN di rumah Sakit Pemerintah dikarenakan di Rumah Sakit sudah tersedia paket Pemeriksaan yaitu terdiri dari Pemeriksaan kesehatan Jasmani dan rohani serta SKHPN. Sehingga kemungkinan besar bakal calon legislatif akan lebih memilih mengakses Layanan di RS dari pada di BNNP Bali.
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar
#BidangRehabilitasi
#BNNPBALI