Skip to main content
Berita Kegiatan

Menghadiri Sosialisasi Modul Maksimum Pencairan (MP) Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP)

Dibaca: 613 Oleh 05 Mei 2023Mei 12th, 2023Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2021 Tentang Petunjuk Teknis Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara Elektronik, Direktorat Pelaksanaan Anggaran  menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Modul MP PNBP. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan tentang Petunjuk teknis Penetapan MP PNBP agar satuan kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga paham mekanisme pencairan anggaran bersumber dari Akun PNBP.

Hadir Bendahara Penerimaan BNN Provinsi Bali ( Putu Indri Meiyana Sari) dalam kegiatan dimaksud.

Dalam Kesempatan ini disampaikan beberapa hal yaitu:

  1. Latar belakang Penetapan MP PNBP: Masukan dari Kanwil dan K/L/Satker terkait perbaikan probis penetapan MP PNBP baik terhadap ketentuan maupun sistemnya, Relaksasi pengajuan MP terhadap K/L yang kesulitan ajukan MP karena penerimaan dalam jumlah besar baru diterima di bulan Desember TA berjalan, Usulan perubahan pejabat yang berwenang menetapkan MP PNBP untuk Pola Penggunaan PNBP secara Terpusat semula Dirjen menjadi Direktur PA, Hasil monitoring dan evaluasi terhadap kelebihan belanja TAYL.
  2. Prinsip-prinsip dalam penetapan MP PNBP : Salah satu sumber pendanaan APBN adalah PNBP, Jenis dan tarif PNBP pada K/L ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah, Penggunaan PNBP berdasarkan izin penggunaan PNBP yang ditetapkan Menkeu, Setoran PNBP yg digunakan sbg sumber pendanaan APBN adalah penerimaan TA berjalan, Pola Penggunaan dan Penetapan MP PNBP dilakukan secara Terpusat dan Tidak terpusat, Untuk pencairan belanja PNBP ditetapkan MP PNBP (pre financing) dengan pertimbangan kinerja Pelaks anggaran PNBP, MP PNBP tidak dapat melampaui pagu DIPA sumber dana PNBP, MP PNBP dihitung sesuai Izin Penggunaan PNBP ditetapkan oleh Menkeu (Riil MP).
  3. Probis Penetapan MP PNBP: ada 5 tahap yaitu
  4. Tahap I : Diajukan paling Cepat Januari & Maks 60% dari Pagu PNBP
  5. Tahap II : Diajukan paling Cepat Juli, Maks 80% dari Pagu PNBP & Realisasi penerimaan >40%
  6. Tahap III : Diajukan paling Cepat Okt, Maks 100% dari Pagu PNBP & Realisasi penerimaan >60%.
  7. Percepatan Tahap II: Diajukan sebelum  Juli, Maks 80% dari Pagu PNBP & Realisasi penerimaan >60%.
  8. Percepatan Tahap III : Diajukan sebelum Oktober , Maks 100% dari Pagu PNBP & Realisasi Penerimaan >80%.

BNN Provinsi Bali sudah mengajukan MP tahap I dan akan persiapan untuk mengajukan MP tahap II.

#WarOnDrugs

#IndonesiaBersinar

#BidangRehabilitasi

#BNNPBALI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel