
Berdasarkan hasil pengembangan kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan tersangka HS (42) pada bulan Mei kemarin dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 996,83 gram netto di Jl. Badak Agung XIV Denpasar, Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali pada senin (23/6) melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka HS yang diduga sebagai markas untuk melancarkan aksinya dalam mengedarkan narkotika dengan nama jaringan “spiderman reborn”.
Adapun kegiatan penggeledahan ini telah mengantongi ijin dari Pengadilan Negeri dan menghadirkan saksi-saksi dari aparat desa dan masyarakat setempat. Adapun hasil penggeledahan di tempat yang diduga menjadi markas tersangka diantaranya : buku catatan milik tersangka yang diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi peredaran gelap narkotika yang selama ini dilakukan tersangka.
Atas hasil penggeledahan ini selanjutnya akan kembali didalami penyidik untuk mengungkap secara tuntas jaringan peredaran gelap narkotika “spiderman reborn” mulai dari yang memberi perintah sampai ke akar-akarnya serta megawal proses hukumnya agar tersangka dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
#ASNBerakhlak
#BaliBersinar
#IndonesiaBersinar
#BNNPBali