
Telah dilaksanakan asesmen terhadap 2 klien lapor diri klinik Pratama BNNP Bali sebagai berikut :
NMA: Klien laki2 umur 25 tahun.
Isue : Klien pengguna sabu, mengaku menggunakan sabu semenjak kelas 3 SMA. Klien saat ini tidak bekerja. Klien menyampaikan sering menggunakan shabu sendiri karena mengalami depresi terhadap situasi keluarga. Terakhir menggunakan sabu tgl 13 juli 2024.
Status psikiatri klien : Terdapat masalah pada psikiatri klien, dalam hal ini klien menyadari akan masalah tersebut sehingga diperlukan perawatan dari sisi medis psikiatri terhadap klien.
Motif Penggunaan Narkoba: Klien mengaku motif dari penggunaan narkoba karena ajakan dari teman- teman diwilayah tempat tinggal.
Rekomendasi.
* Klien masih kooperatif dan berjanji untuk mau merubah prilaku penggunaan narkobanya.
* Klien direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap di RSJ Bangli sesuai dg kebutuhan.
YG: Klien laki2 umur 43 tahun, menikah.
Isue : Klien pengguna sabu, mengaku menggunakan sabu sabu mulai th 2008 sewaktu masih sekolah, penggunaan masih coba2. Pada th 2018 klien masuk penjara karena kasus narkoba dan di vonis 5 th 3 bulan. Selama 2018 sd 2024 klien aktif menggunakan sabu setiap hari. klien sudah bermasalah dengan isteri dan juga orangtuanya. Klien mengaku menggunakan terakhir 3 hari lalu tgl 12 Juli 2024. Saat ini klien datang ke BNNP Bali diantar oleh orangtuanya. Hasil tes urine Positif.
Status psikiatri klien : Sering marah2 dengan keluarganya.
Motif Penggunaan Narkoba: Klien mengaku motif dari penggunaan narkoba karena ajakan dari teman- teman.
Rekomendasi.
* Klien direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat Inap di Rsj Bangli dengan pertimbangan karena pemakaian yg cukup rutin dan sugesti yg tdk mampu dikendalikan.
* Klien masih kooperatif untuk menerima hasil asesmen dan bersedia mengikuti proses yg direncankan.
Asesor yang bertugas YusuF Rey Noldy dan Guseka Arya Cyuta, SKM
#BaliBersinar
#Indonesia Bersinar
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa