
Katim Rehabilitasi BNN Provinsi Bali (Made Widana, S.KM., M.KM) didampingi Pengelola Aset BMN melakasanakan koordinasi langsung di Kantor DJKN Kanwil Bali Dan Nusa Tenggara terkait surat Permintaan Kelengkapan Berkas atas Permohonan Penetapan Status Aset Eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) kepada BNN Provinsi Bali sesuai surat Nomor : S-177/KN/KN.4/2025 12 Maret 2025, disampaikan bahwa Sesuai hasil rapat komite aset Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada tanggal 18 Februari 2025, aset tersebut disetujui untuk ditetapkan status penggunaannya pada BNN, namun demikian beberapa berkas untuk pesyaratan masih harus dilengkapi sesuai dalam surat yang disampaikan, selanjutnya menunggu proses penilaian aset yang nanti akan diajukan oleh Kantor DJKN Kanwil Bali kepada KPKLN Denpasar yang nanti akan digunakan sebagai dasar pemenuhan kewajiban bagi Kementerian/Lembaga penerima manfaat aset untuk menyelesaikan pembayaran kepada Nasabah Penyimpan Dana (NPD) sebesar 3,6% dari total nilai aset properti. Setelahnya baru bisa dilakukan serah terima penggunaan Aset Milik Negara.
#balibersinar
#IndonesiaBersinar