
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BNN No. 98 tahun 2022 tentang pelaksanaan asesmen terpadu lewat waktu menjadi pengajuan pelaksanaan asesmen medis. Telah dilaksanakan asesmen medis terhadap 2 orang tersangka Polresta Denpasar, atas nama DD dan IA serta 1 orang tersangka Polres Karangasem atas nama WM oleh dr. Dwi Ayu Anggraeni Sukma, SpKJ.
3 tersangka juga dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dasar .
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar
#SehatTanpaNarkoba
#BidangRehabilitasi
#BNNPBali