
Menindaklanjuti surat permohonan rehabilitasi dari masyarakat, maka telah dilaksanakan penjangkauan terhadap klien an. AA didaerah Denpasar, klien kemudian dilaksanakan asesmen di Klinik Pratama BNNP Bali. Petugas pelaksana penjangkauan yaitu staff Bidang Rehabilitasi dan anggota Bidang Berantas BNNP Bali. Telah dilaksanakan asesmen terhadap klien penjangkaun dan tes urin an. AA, hasil tes urine negatif namun klien mengakui bahwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan tahap ketergantungan sehingga direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di RSJ Provinsi Bali. Asesor yang bertugas Guseka Arya Cyuta, S.KM. Telah dilaksanakan penghantaran klien an. AA ke RSj Provinsi Bali oleh konselor BnNP Bali dan Anggota K9 serta didampingi keluarga. Klien sudah diterima di Ruang Darmawangsa RSJ Bangli. klien kooperatif dan giat berjalan lancar.
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar
#SehatTanpaNarkoba
#BidangRehabilitasi
#BNNPBali