
Salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik ditentukan dengan tata kelola pengarsipan yang baik. Oleh karenanya Instansi wajib untuk mewujudkan tata kelola kearsipan modern yaitu melalui aturan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Penyelenggaraan kearsipan meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guna mewujudkan budaya tertib arsip dan penyelenggaraan kearsipan nasional berjalan secara optimal dibutuhkan pengawasan kearsipan untuk mengawal dan mengawasi penyelenggaraan kearsipan di negara ini. Seluruh pegawai BNNP Bali diawasi langsung oleh Kabag Umum, Koordinator Rehabilitasi, sub koordinator Admin, yang menangani kearsipan mengikuti Kerja Bakti terkait rencana penghapusan arsip yang bertempat di Kantor BNNP Bali.
Terkait dengan rencana pengajuan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) Maka diharapkan dapat terwujud pengelolaan kearsipan yang lebih baik. Terciptanya budaya tertib arsip yang berkesinambungan dan mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan, dan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian dapat terwujud akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga memori kolektif bangsa.
#warondrugs
#hidupsehattanpanarkoba
#indonesiabersinar