Skip to main content
Pemberantasan

Kepala BNNP Bali Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika di BNN Kabupaten Badung

Dibaca: 29 Oleh 04 Mei 2021Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kepala  BNN Provinsi Bali (Brigjen. Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra, SH., M.Si) dengan didampingi Kepala BNN Kabupaten Badung dan Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali  melaksanakan press release pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Badung

Konsep Otomatis

>PELAKU :

Nama :   (RP)

Tempat Tanggal Lahir : Jakarta, 24 Juli 1982

Jenis Kelamin : Laki – Laki

Agama  : Islam

Pendidikan : SMA

Pekerjaan : Swasta

Kewarganegaraan           : Indonesia

Alamat Tempat Tinggal  : Jln. Raya Babakan No. 105, Banjar Babakan, Desa Canggu, Kec. Mengwi, Kab. Badung

Peran :  Kurir

>TKP :

Pinggir Jalan Raya Pandu, Banjar Dukuh, Desa Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung

>Barang Bukti

– 1 (satu) buah karung yang di dalamnya berisi pakaian bekas dan 7 (tujuh) paket yang dibungkus lakban warna cokelat berisi tanaman kering diduga ganja dengan berat total 9.316,92 (Sembilan ribu tiga ratus enam belas koma sembilan puluh dua) gram brutto atau 9.127,92 (Sembilan ribu seratus dua puluh tujuh koma sembilan puluh dua) gram netto.

– 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih

– 1 (satu) potong celana jeans merk Dickies warna cokelat.

>Kronologis

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi QR Code BNNK Badung, bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja di seputaran pantai Canggu, dan sekitarnya maka Tim Seksi Pemberantasan BNNK Badung, pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira pukul 19.00 Wita melakukan penangkapan terhadap tsk. RP di pinggir jalan raya Pandu, Banjar Dukuh, Desa Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, karena kedapatan membawa 1 (satu) buah karung plastik berwarna putih yang berisikan pakaian bekas yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) paket yang dibungkus lakban berwarna cokelat yang di dalamnya berisi ganja.

Konsep Otomatis

7 (tujuh) paket ganja tersebut seberat 9.316,92 (sembilan ribu tiga ratus enam belas koma sembilan puluh dua) gram brutto atau 9.127,92 (sembilan ribu seratus dua puluh tujuh koma sembilan puluh dua) gram netto.

>Pengembangan

Ketika dilakukan Interogasi terhadap tersangka RP diketahui bahwa ganja tersebut akan diserahkan kepada

Nama: YE alias Yance

Tempat/ Tanggal  Lahir : Malang/ 14 Januari 1986

Jenis Kelamin : Laki-laki

Agama : Islam

Pendidikan : SMK

Pekerjaan : Karyawan Toko Cupang

Kewarganegaraan : Indonesia

Alamat : Jln. Tukad Pekerisan Gg. Taman Sari No. 11, Desa Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar

Peran :  Operator

Lokasi penyerahan paket di pinggir jalan Mahendradatta tepatnya di seberang Depot Gimbo, kemudian team Seksi Pemberantasan BNNK Badung segera bergerak menuju lokasi penyerahan dan mengamankan tsk YE yang sedang duduk menunggu di trotoar pinggir jalan Mahendradatta di seberang Depot Gimbo, Denpasar Barat, Kota Denpasar. Team berhasil menyita barang bukti berupa 1(satu) unit HP. Para tersangka dibawa ke Kantor BNNK Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) atay Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

#WarOnDrugs

#IndonesiaBERSINAR

#DesaBERSINAR

#HidupSehatTanpaNarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel