
Menindaklanjuti pasal 80 dan pasal 179 Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, Pemerintah Provinsi Bali saat ini sedang menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2024 dengan salah saty tahapan penting yang wajib dilaksanakan yaitu forum konsultasi publik. Berkenaan dengan hal tersebur, Bappeda Provinsi Bali melakukan forum konsultasi publik untuk menyerap saran dan/atau masukan penyempurnaan terhadap rancangan awal RKpd Provinsi Bali Tahun 2024 dari pemangku kepentingan pembangunan daerah dan DPRD Provinsi Balu yang dituangkan dalam berita acara forum konsultasi publik. Hadir dalam kegiatan tersebut, Penyusun Progran Anggaran dan Pelaporan mewakili Kepala Bagian Umum BNNP Bali untuk mengikuti dengan seksama serta dukungan bahan penyempurnaan dokumen Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2024.
#warondrugs
#balibersinar