
Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 Audited merupakan laporan keuangan yang disusun setelah Kementerian/Lembaga melakukan rekonsiliasi Tiga Pihak (Tripartit), yaitu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Kementerian/Lembaga (K/L), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kegiatan Penyusunan dan Pendampingan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 Audited diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Ms. Teams yang diikuti 36 UAPPA-W dan 8 satker BLU mitra kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali. BNNP Bali diwakili oleh Pranata Keuangan APBN Mahir, Dewi Pertiwi. Acara ini dibuka oleh Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, Bapak Muhamad Mufti Arkan dengan narasumber dari Kasi PAPK, Ibu Dwi Anggani. Adapun, poin yang disampaikan dalam penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 Audited, yaitu;
- Seluruh perubahan data LK Tahun 2024 Unaudited
- Dikomunikasikan dan disetujui oleh Tim Pemeriksa BPK pada masing-masing K/L
- Pengajuan perubahan data yang mengakibatkan perubahan data SPAN melampirkan Surat Pernyataan KPA yang menyatakan bahwa perubahan data telah disetujui oleh Tim Pemeriksa BPK K/L
- Koreksi pada SAKTI
- Koreksi SAKTI terbuku pada periode 14 dan pengecekan Jurnal yang terbentuk
Modul GLP
- Dalam hal koreksi Modul Persediaan dan/atau Aset Tetap tidak dapat dilakukan karena ada transaksi lanjutan di 2025, Satker menyampaikan ke KL agar menginformasikan ke Dit.APK.
- Tutup Periode Sakti
- K/L agar memastikan seluruh satker telah selesai melakukan penginputan, validasi dan persetujuan transaksi pada seluruh Modul pada Aplikasi SAKTI
- Tutup Periode 14 dapat dilakukan mulai tanggal 25 April 2025 dengan terlebih dahulu memastikan sudah tidak terdapat TDK dan To Do List.
- Telaah Pengungkapan pada CaLK
- Banyak Satuan Kerja yang belum mengungkapkan secara memadai sebagaimana diatur di Surat Pedoman Penyusunan dan Penyampaian LKKL Tahun 2024 (Unaudited) – S-3/PB/2025
- Pengungkapan yang belum memadai, yaitu Pengungkapan perbedaan LRA vs Lo dan Pengungkapan atas To Do List yang masih terdapat pada aplikasi MonSAKTI
- Batas waktu penyelesaian koreksi adalah 6 Mei 2025 dan batas waktu penyampaian laporan keuangan adalah 9 Mei 2025
#IndonesiaBersinar
#BNNPBALI
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa
#BNNRI
#IndonesiaBersinar