
Telah dilaksanakan Evaluasi Penguatan Kapasitas Kelembagaan Instansi Vertikal berdasarkan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota. .
Sehubungan dengan hal tersebut Kabag Umum BNN Provinsi Bali didampingi Analis Kepegawaian BNN Provinsi Bali mendampingi Tim teknis dari Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata
Laksana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras melakukan Evaluasi Penguatan kapasitas kelembagaan tersebut untuk melihat kelengkapan sarana dan
prasarana Kantor BNN Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.
Adapun point yang di dibahas dalam rapat:
-Kebijakan penataan instansi vertikal BNN.
-Tantangan penguatan kapasitas instansi vertikal BNN.
-Mandat penguatan kapasitas instansi vertikal BNN.
#bnnpbali
#WarOnDrugs
#balibersinar
#Indonesiabersinar
#speedupneverletup