
Dalam rangka Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Narkotika Nasional, maka Biro Keuangan BNN RI bekerjasama dengan Direktorat PNBP K/L DJA Kementerian Keuangan melaksanakan kegiatan Entry meeting Pengawasan PNBP untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban PNBP. Acara tersebut di buka oleh Kepala Biro Keuangan BNN RI (Dra. Tatiek Sufahriani, M.Si). Dalam kesempatan ini Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/ Lembaga (Wawan Sunarjo, M.Sc) memberikan sambutan didalam kegiatan dimaksud. Acara dilanjutkan dengan paparan materi oleh Kepala Sub Direktorat Potensi Penerimaan, dan pengawasan Kementerian/Lembaga (Dony Wijanarko). Hadir Bendahara Penerimaan BNN Provinsi Bali (Putu Indri Meiyana Sari) dalam kegiatan dimaksud. Ada beberapa hal yang menjadi garis besar dalam kegiatan ini diantaranya adalah:
- Pengawasan PNBP oleh Menteri Keuangan tertuang pada pasal 75-81 PP 58 Tahun 2021 dan Pasal 150- 163 PMK 155 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa: Pengawasan PNBP kepada instansi Pengelola PNBP dilaksanakan oleh DJA, Pengawasan ditujukan untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban PNBP pada instansi Pengelola PNBP, Pengawasan dpt dilakukan dlm bentuk verifikasi, penilaian, dan/atau evaluasi, dalam melakukan pengawasan DJA dpt meminta dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain kepada instansi Pengelola PNBP, dan DJA menyusun laporan hasil pengawasan paling sedikit memuat kesimpulan dan/atau rekomendasi serta disampaikan kepada instansi Pengelola.
- Area pengawasan terdiri dari: Tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap pertanggungjawaban dan tahap keberatan, keringanan dan pengembalian.
- Pengawasan PNBP pada layanan SKHPN bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan,dan pertanggungjawaban PNBP pada instansi pengelola PNBP terutama atas layanan SKHPN.
- Bentuk pengawasan: verifikasi, Penilaian dan evaluasi.
- Satker yang menjadi sampel: satker pada Prov Jakarta ( 4 satker), satker dengan realisasi PNBP Tertinggi (5 satker), satker dengan realisasi terendah ( 5 satker) dan satker yang melakukan revisi anggaran lebih dari 1 kali ( tahun 2022).
- Metode pengawasan: pembagian kuisioner, wawancara one on one meeting, permintaan dokumen pendukung.
- Ruang lingkup pengawasan: Perencanaan PNBP, Pelaksanaan PNBP Pertanggungjawaban PNBP.
- BNN Provinsi Bali masuk sebagai sampel 5 satker untuk Realisasi PNBP Tertinggi.
#WarOnDrugs
#BaliBersinar
#Indonesia Bersinar