
Bertempat di Ruang Media Center Kantor BNNP Bali, Katim Pencegahan BNNP Bali memandu diskusi penentuan lokus desa bersinar T.A. 2025. Dalam diskusi ini, pembina fungsi menyampaikan bahwa dalam menentukan lokus desa bersinar T.A. 2025 bisa didasarkan pada hasil IKRN Deputi Dayamas, data intelijen Deputi Pemberantasan, ataupun kebijakan masing-masing kepala satker untuk satker diluar 7 satker prioritas.
Diharapkan satker dapat segera menentukan 1 desa/kelurahan sebagai desa bersinar T.A. 2025 dan mengirimkan datanya ke pembina fungsi sebagai data untuk pembuatan SK Desa Bersinar T.A. 2025 yang ditandatangani oleh Kepala BNN RI.
#indonesiabersinar
#balibersinar
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa