Skip to main content
Berita Kegiatan

BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN SKP DAN PENILAIAN KINERJA PNS BERDASARKAN PERMENPANRB NO.8 TAHUN 2021

Dibaca: 122 Oleh 25 Jan 2022Januari 28th, 2022Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). SKP atau Sasaran Kerja Pegawai yang  merupakan salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintahan No.30 Tahun 2019.

Konsep Otomatis

Kegiatan Bimbingan teknis  penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS berdasarkan  PERMENPAN RB Nomor 8 Tahun 2021 diprakarsai oleh Badan Kepegawaian  Negara (BKN) Regional X Denpasar melalui surat undangan Nomor:43/R-HM.05.01/SD/KR.X/2022 tanggal 20 Januari 2022 tentang Undangan bimbingan teknis Instansi Vertikal pada hari Senin (24/01) pukul 10.00 wilayah sampai selesai melalui Zoom Meeting yang menghadirkan narasumber dari BKN RI dan kementerian PAN -RB.

Acara dimulai oleh pembukaan oleh Bapak Supranawa Yusuf selaku Wakil Kepala BKN RI, dalam sambutannya disampaikan bahwa SKP wajib disusun oleh seluruh PNS/ASN baik Jabatan Fungsional Umum (JFU), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan pejabat Struktural (Eselon I – Eselon V) sesuai dengan rencana kerja instansi/organisasi yang kemudian dinilai oleh atasan/pimpinan langsung penyusun SKP. Untuk Jabatan Fungsional Umum (JFU) penyusunan SKP disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya. Sedangkan bagi JFT penyusunan SKP mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.

Berikutnya narasumber dari Direktorat  Kinerja BKN ibu Rin Luan yang menyampaikan penyusunan SKP secara teknis dan juga menjelaskan terkait cara menarik poin mayrix peran hasil dari Alur Cascading Kinerja Organisasi Ke Kinerja Individu PNS terdiri atas RPJMN, RENSTRA, PK, SKP JPT, SKP JA/JF.

Penyusunan SKP disesuaikan dengan jabatan dan tanggung jawab setiap pegawai negeri sipil yang ada dilingkungan BNN, dengan demikian diharapkan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab telah sesuai  dengan sasaran kinerja yang ditetapkan bagi setiap pegawai.

#warondrugs

#bali bersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel