
Pada hari Kamis 10 Oktober 2024 Biro Keuangan Settama BNN melaksanakan Bimbingan Teknis Pelaksanaan APBN dalam rangka Menghadapi Langkah-langkah Akhir Tahun sehingga dapat terwujudnya pertanggungjawaban keuangan yang efektif dan akuntabel di lingkungan BNN.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Keuangan (Dra. Tatiek Sufahriani, M.Si). Hadir Narasumber dari Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu ( Bapak Achmad Puji Selamet dan Bapak M.Farid). Peserta yang mengikuti kegiatan dimaksud terdiri dari PPK, PPSPM Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan masing- masing satker di lingkungan BNN. Hadir Bendahara Pengeluaran & Bendahara Penerimaan BNNP Bali (Dewi Pertiwi, S.K.M & Putu Indri Meiyana Sari, A.Md.KL) dalam kegiatan dimaksud.
Adapun point penting yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut:
- Langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran merupakan petunjuk teknis dari PP dan PMK, dimana perlu memberikan norma waktu sebagai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Negara serta persiapan tutup buku pada akhir tahun 2024 ( Perdirjen Nomor PER-13/PB/2024 tentang langkah-langkah dalam menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024).
- Dasar hukum : PP Nomor 45 tahun 2013 Jo PP Nomor 50 Tahun 2018 tentang Tata cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan PMK 163/PMK.05/2013 Jo 186/PMK.05/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran.
- Transaksi Penerimaan : Percepatan masuknya dana yang berasal dari Penerimaan Negara dan dukungan untuk percepatan penerimaan Negara.
- Transaksi Pengeluaran : pengaturan pengeluaran Negara dalam rangka mendukung pengendalian SILPA dan pengaturan pengeluaran Negara sehingga tidak bertumpuk pada satu waktu.
- Pengesahan dan pelaporan : pengaturan pengesahan untuk mendukung perhitungan saldo kas akhir tahun dan pengeluaran dan penerimaan Negara akhir tahun tetap memperhatikan akuntabilitas dan transparansi.
- Batas waktu pelimpahan Penerimaan Negara :
- oktober s.d 18 desember 2024: pelimpahan dilakukan minmal 3 x dalam sehari, batas waktu pelimpahan 09.00 WIB, 13.30 WIB dan 16.30 WIB.
- 19 s.d 30 Desember 2024: pelimpahan dilakukan minimal 3 x dalam sehari, batas waktu pelimpahan 09.00 WIB, 13.30 WIB dan 17.30 WIB.
- Transaksi penyetoran penerimaan negara pada tanggal 31 Desember 2024 agar dilakukan sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
- Penyelesaian Uang persediaan
- Penyetoran sisa U/TUP di rekening bendahara: bendahara pengeluaran harus menyetorkan sisa dana UP/TUP Tunai Anggaran 2024 ke Kas Negara paling lambat 31 Desember 2024.
- SPM paling Lambat diterima tanggal 8 Januari 2025 (diberi tanggal 31 desember 2024)
- Batas waktu penyelesaian atas penolakan SPM pada tanggal 10 januari 2025.
#IndonesiaBersinar
#BNNPBALI