Skip to main content
Pencegahan

Sosialisasi Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba bagi Mahasiswa/i (KKN-PPM) LPPM Univ. Udayana Periode XX Tahun 2020

Dibaca: 94 Oleh 03 Jan 2020November 7th, 2020Tidak ada komentar
Sosialisasi Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba bagi Mahasiswa/i (KKN-PPM) LPPM Univ. Udayana Periode XX Tahun 2020
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Perguruan Tinggi memiliki peranan penting selain untuk memberikan pendidikan namun juga mendidik karakter mahasiswa yang positif salah satunya dengan menjauhi narkoba. Mahasiswa sebagai penerus bangsa harus dibentengi dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat saat menjadi narasumber mewakili Kepala BNN Provinsi Bali dalam kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba bagi Mahasiswa/i (KKN-PPM) LPPM Univ. Udayana Periode XX Tahun 2020″ pada hari Jumat tanggal (3/1) 2020 bertempat di Gedung Widya Sabha Kampus Bukit Jimbaran yang dihadiri oleh mahasiswa/i sebanyak 425 orang.

Sekarang ini pengguna narkoba didominasi oleh kalangan generasi muda. Oleh karena itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali lebih mengedepankan pencegahan bahaya Narkoba dengan memberikan informasi P4GN pada tingkatan Mahasiswa/i ini, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba, sehingga diharapkan mampu memberikan pengetahuan kepada mahasiswa/i terkait bahaya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya masing- masing.

Upaya yang harus dilakukan untuk menanggulangi permasalahan narkoba di lingkungannya adalah dengan berperan aktif sebagai relawan/ satgas anti narkoba, melakukan kegiatan-kegiatan yang positif dan menjauhi pergaulan yang bersifat negatif. Komitmen ini menjadi penting dengan tujuan meminimalisir angka prevalensi penyalahguna narkoba untuk mengajak mahasiswa/i menolak dan nyatakan perang terhadap peredaran gelap narkoba. N

arasumber menghimbau bila ada menemukn masyarakat/sanak keluarga yg yang telah menjadi korban penyalahguna narkoba dapat melaporkan diri ke pihak terkait (BNN) agar mendapatkan layanan pemulihan dari kecanduan (adiksi). Narasumber juga menekankan, Pemberantasan Narkoba bukan menjadi tugas BNN semata. Saat ini pemerintah sudah menetapkan bangsa Indonesia darurat narkoba, oleh karena itu pemberantasan dan pencegahan penggunaan Narkoba harus dilakukan bersama.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel