Skip to main content
Pemberantasan

PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN JARINGAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA OLEH BNN PROVINSI BALI BULAN JUNI 2021

Dibaca: 144 Oleh 19 Jun 2021Juni 23rd, 2021Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kepala BNN Provinsi Bali (Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, S,H., M.Si.) bersama dengan Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Pemberantasan BNN RI (Drs. I Wayan Sugiri, S,H., S.I.K., M.Si.) serta Kepala Bidang Pemberantasan (I Putu Agus Arjaya,S,E., M.Si.), hadir pula dalam moment ini Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Bali dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan melaksanakan press release pengungkapan kasus narkotika jaringan Medan – Banyuwangi Bali hasil sinergitas BNNP Bali, Dit. Dakjar BNN RI dan Kanwil Kemenkumham Bali.

Konsep Otomatis

  1. RINGKASAN MATERI PRESS RELEASE
  2. Pengungkapan kasus 3 (tiga) paket Ganja dengan berat 5.791,99 gram Brutto atau 5.686,59 gram Netto, jumlah  tersangka 3 orang.
  3. Pengungkapan kasus 22 (dua puluh dua) paket Ganja dengan berat 43.771,00 gram Brutto atau 42.962,00 gram Netto, jumlah tersangka 1 orang.
  4. Penangkapan DPO kasus Ganja dengan barang bukti sebelumnya 1.471, 25 gram Brutto atau 1.457,31 gram Netto, jumlah tersangka 1 orang.

  1. GAMBARAN MASING-MASING KASUS
  2. OPERASI GABUNGAN BNNP BALI DENGAN KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BALI DAN LAPAS KEROBOKAN BERHASIL MENGUNGKAP KASUS GANJA SEBERAT 5.791,99 Gram

PELAKU :

  1. Inisial : YUDA

TTL : Denpasar, 24 November 1997

Peran : Kurir

  1. Inisial : BAGONG

TTL : Denpasar, 03 November 1986

 Peran : Pengendali

  1. Inisial : HOMBING

 TTL :

Peran : orang kepercayaan BAGONG

TKP :

  1. Pinggir jalan Mahendradatta No.100X Kel. Padang Sambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar (tepatnya didepan PT INDOFOOD)
  2. Lapas Kelaas II A Kerobokan , JL. Gunung Tangkuban Perahu, Kel.Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Prov. Bali

WAKTU KEJADIAN :

  1. Hari Kamis, Tanggal 10 Juni 2021 Pkl 11.00 Wita
  2. Hari Kamis, Tanggal 10 Juni 2021 Pkl 12.30 Wita

BB NARKOTIKA YANG DIAMANKAN :

– 3 (tiga) buah paket Ganja dengan berat keseluruhan 5.791,99  gram Brutto atau 5.686,59  gram Netto,

KRONOLOGIS KEJADIAN :

Pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 sekira pukul 15.00 Wita, team gabungan BNNP Bali dengan Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Bali dan Lapas Kerobokan menindaklanjuti hasil analisis informasi Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Bali tentang akan adanya pengiriman paket ganja tujuan Bali. Team berhasil menangkap seorang laki-laki bernama YUDA saat selesai menerima barang berupa paket kiriman yang didalamnya berisi narkotika jenis Ganja, di TKP I.

Setelah melakukan penangkapan terhadap Yuda, selanjutnya didapatkan pengakuan dari yang bersangkutan bahwa dia diminta oleh seorang yang diduga narapidana Lapas Kerobokan atas nama Bagong untuk mengambil paket kiriman yang berisi ganja.

Selanjutnya Team yang sudah menunggu di Lapas, dipimpin oleh Ka Lapas Klas II A Kerobokan, mengamankan dan menggeledah napi a.n BAGONG beserta handphone miliknya. Pada saat di introgasi BAGONG mengakui bahwa benar dirinya yang menyuruh YUDA untuk mengambil paket berisi ganja dan mengakui bahwa pemasok ganja tersebut adalah GAWOK.

Selain mengamankan BAGONG, pada saat itu Team juga mengamankan dan menggeledah  Narapidana Lapas Klas II A Kerobokan lainnya yang bernama OMBING serta mengamankan handphone miliknya karena yang bersangkutan diduga mengetahui ataupun ada kaitannya dengan pengiriman narkotika berupa Ganja yang diambil oleh YUDA berdasarkan pemeriksaan pada handphone BAGONG dan  OMBING.

Atas kejadian tersebut di atas, selanjutnya terhadap barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

PASAL YANG DITERAPKAN :

Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1)  UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ANCAMAN HUKUMAN :

Minimal 6 (Enam) tahun penjara

Maksimal Hukuman mati

2) SEORANG  DPO (ATAS 5 KASUS GANJA YANG SEBELUMNYA TELAH DIUNGKAP BNNP BALI) BERHASIL DITANGKAP BERSAMA BARANG BUKTI SEBANYAK 44,8 KG

PELAKU :

Inisial : GAWO alias CARLO

TTL : Deli Serdang, 25 Juli 1990

Peran : Pemasok/Bandar

TKP :

  1. Dusun Krajan RT/RW 02/03 Kel/Kec. Pesanggaran Kab. Banyuwangi Provinsi Jawa Timur.
  2. Area parkiran Terminal Mengwi Kab. Badung Provinsi Bali.

WAKTU KEJADIAN :

  1. Hari Sabtu, tanggal 12 Juni 2021 sekira Pukul 01.00 Wib.
  2. Hari Senin, tanggal 14 Juni 2021 sekira Pukul 03.00 Wita

BB NARKOTIKA YANG DIAMANKAN :

22 (dua puluh dua) paket Ganja dengan berat keseluruhan 43.771,00 gram Brutto atau 42.962,00 gram Netto.

KRONOLOGIS KEJADIAN :

Dari penangkapan tsk. Bagong di dalam Lapas Kerobokan dengan BB sebanyak 5,8 Kg Ganja kemudian dilakukan pengembangan kasus terhadap pemasok / bandar yang telah diketahui bernama Gawok. Selanjutnya dibentuk Team Gabungan BNNP Bali dengan Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI. Team berhasil menemukan alamat tinggal terakhir Gawok di daerah Banyuwangi. Pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 Sekitar pukul 01.00 Wib, tepatnya di Dsn. Krajan RT/RW 002/003 Kel/Kec. Pesanggaran Kab. Banyuwangi, Team berhasil menangkap GAWOK di rumah mertuanya. Dari keterangan GAWOK` mengakui bahwa dia sebagai sumber barang Ganja yang telah beberapa kali diungkap BNNP Bali. Selain itu kepada petugas GAWOK mengaku bahwa masih ada paket Ganja miliknya yang sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Bali seberat kurang lebih ± 44 Kg menggunakan truck dari jasa ekspedisi.

Selanjutnya Team Pemberantasan BNNP Bali bersama dengan Direktorat Dakjar Deputi Pemberantasan BNN RI memantau perjalanan truk ekspedisi yang diduga memuat paket kiriman milik GAWOK yang dicurigai berisi Narkotika. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 tepatnya pukul 03.00 Wita, di area parkir TERMINAL TIPE A Mengwi Tim Pemberantasan BNNP Bali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan dalam truck dibantu oleh unit deteksi K-9 BNNP Bali. Kegiatan penggeledahan disaksikan oleh Tersangka GAWOK, Supir Truck dan 2 (dua) orang saksi masyarakat, akhirnya tim gabungan BNNP Bali dan Dakjar BNN RI berhasil menemukan 22 (dua puluh dua) paket diduga narkotika jenis ganja dengan modus disamarkan dalam karung pakaian bekas. Total BB yang berhasil tim temukan sebanyak ± 44 Kg.

Atas kejadian tersebut di atas, selanjutnya terhadap Pelaku dan BB dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

PASAL YANG DITERAPKAN :

Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1)  UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ANCAMAN HUKUMAN :

Minimal 6 (enam) tahun penjara, Maksimal Hukuman mati.

3) DPO KASUS GANJA BNNP BALI YANG BERPERAN SEBAGAI PEMASOK GANJA BULAN DESEMBER 2020  BERHASIL DITANGKAP DI SIANTAR ATAS BANTUAN TIM DAKJAR BNN RI

PELAKU :

Inisial  : FREDDY

TTL      : Pekanbaru, 13 Januari 1987

Peran  : Pemasok

TKP      : Jl.Asahan, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, Prov. Sumatera Utara

WAKTU KEJADIAN : Hari Kamis 10 Juni 2021, pukul 15.10 WIB

BARANG BUKTI NARKOTIKA :

1.471, 25 gram brutto atau 1.457,31 gram netto

KRONOLOGIS KEJADIAN :

BNNP Bali berhasil melakukan penangkapan tsk a.n RIAN beserta barang bukti 1.471, 25 gram brutto atau 1.457,31 gram netto, pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 sekira pukul 19.00 Wita. Hasil Berita Acara Pemeriksaan tersangka RIAN mengatakan bahwa barang bukti tersebut milik FREDDY, kemudian diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh BNNP Bali. BNNP Bali melakukan kerjasama dengan Direktorat Dakjar BNN RI melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap DPO di kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Pada hari Kamis tanggal 10 Juni pukul 15.10 WIB, DPO a.n FREDDY (TSK) berhasil diamankan di Jl. Asahan, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, Prov. Sumatera Utara. Tersangka diserahkan Tim Dakjar BNN RI ke BNNP Bali guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

PASAL YANG DITERAPKAN :

Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1)  UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ANCAMAN HUKUMAN :

Minimal 6 (enam) tahun penjara, Maksimal hukuman mati.

  1. PERAGAAN DAN SIMULASI SARPRAS PENUNJANG P4GN OLEH KEPALA BNNP BALI

Selain melakukan rilis penangkapan, dalam momen tersebut Kepala BNNP Bali kepada rekan-rekan media juga memperlihatkan sarpras penunjang kegiatan P4GN, diantaranya Sbb:

  1. MOBIL X-RAY

Kendaraan ini kerap digunakan untuk melakukan deteksi dini melalui pencitraan terhadap paket dan barang di Jasa Ekspedisi maupun di Bandara.

  1. PERAGAAN SATWA K-9

Kemudian aksi anjing pelacak narkotika (K-9) yang melakukan aksi pelacakan terhadap beberapa box acak yang salah satunya berisi sample narkotika.

#WarOnDrugs

#BNNPBali

#IndonesiaBERSINAR

#BaliBERSINAR

#HidupSehatTanpaNarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel