Skip to main content
Rehabilitasi

Peragaan Layanan Rehabilitasi berbasis Masyarakat (RBM) dan Agent Pemulihan pada desa Pemogan Densel Bali

Dibaca: 48 Oleh 25 Jul 2019November 7th, 2020Tidak ada komentar
Peragaan Layanan Rehabilitasi berbasis Masyarakat (RBM) dan Agent Pemulihan pada desa Pemogan Densel Bali
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Stigma yang ada di masyarakat membuat para penyalahguna sulit untuk mengakses layanan rehabilitasi yang ada. Hal inilah yang mendasari kegiatan Rehabilitasi kedepannya dilaksanakan di masyarakat oleh masyarakat itu sendiri melalui kegiatan rehabilitasi berbasis masyarakat (RBM) dan agen pemulihan. Layanan RBM dilaksanakan dalam bentuk memberikan layanan Komunikasi Informasi Edukasi, layanan psiko-edukasi dan spiritual kepada masyarakat Desa Pemogan yang mengalami permasalahan atau kecanduan ringan terhadap narkoba secara suka rela.

Sekretaris Utama (SESTAMA) BNN RI, Irjen Pol. adhi Prawoto, S.H, Didampingi Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Dra. Yunis Farida Oktoris Triana, M. Si,   serta Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa,SH Menyaksikan kegiatan Layanan Rehabilitasi berbasis Masyarakat (RBM) dan Agent Pemulihan pada hari Kamis (25/07) bertempat di Jalan Pemogan no 153 Denpasar Selatan,Bali. Kegiatan ini dihadiri oleh Seluruh Kabag/Kabid, Kepala BNNK , tokoh masyarakat Pemogan, para petugas kesehatan, karang taruna, PKK, Babinsa, Babinkamtibmas dan Masyarakat.

“Saya Sangat senang hadir disini bersama teman teman semua, ini program sudah lama tadinya rumah damping sekarang namanya RBM tadi diperagakan bagaimana seorang pecandu di lingkungan masyarakat.
Saat jnj jaringan narkoba kita tidak tahu, saya senang diseda ini sudah ada pemuda pemudi yang langsung terjun”” tambah SESTAMA BNN RI.

Tujuan RBM yaitu mengidentifikasi masalah, memberikan edukasi, melakukan penjangkauan untuk mempermudah akses layanan, memberikan dukungan kesehatan dan sosial serta spiritual, melakukan rujukan ke layanan, melibatkan keluarga agar turut serta menjamin bahwa layanan rehabilitasi bisa terus berjalan. Agen pemulihan bertugas menerima laporan dari masyarakat. Klien-klien yang telah menyelesaikan terapi agar tetap dimonitor untuk menjaga pemulihan. Adanya program agen pemulihan mempunyai tugas yang terbagi dalam pemantauan, pendampingan serta bimbingan lanjut. Kegiatan tersebut akan dijalankan oleh masing-masing agen pemulihan yang dilatih dan diberi pelatihan. Diharapkan semua elemen masyarakat mampu menjadi agen pemulihan untuk menghindarkan diri, keluarga serta lingkungan sekitarnya agar tidak terpengaruh untuk menggunakan narkotika.

Selain melaksanakan layanan Rehabilitasi, petugas RBM Desa Pemogan juga proaktif melakukan pemetaan dan penjangkauan kepada kelompok masyarakat yg dicurigai menyalahgunakan narkoba guna memperoleh layanan di RBM ini, dan jika ketergantungan berat akan dirujuk pada Lembaga rehabilitasi yang ada di BNNK atau Lembaga Rehabilitasi milik Pemerintah atau masyarakat. Wilayah Pemogan sendiri masuk zona merah karena di sana banyak sekali rumah kos yang ditempati para pekerja yang dominan bekerja di tempat hiburan malam. Disini juga harus ada peran aktif Babinkamtibmas Babinsa ,kita bisa para pemakai mau sukarela ikut dtaang ke lokasi rehabilitasi ,disini bisa diberikan pencerahan dan bisa sembuh. BNN mendorong masyarakat untuk peduli,pilot project kita pertama di bali, program ini nanti tahun depan akan running secara serentak

“Setelah klien menjalani proses rehabilitasi, baik rawat inap maupun rawat jalan, klien akan kembali ke masyarakat dan keluarga.
Selanjutnya, akan dilaksanakan layanan kegiatan oleh petugas agen pemulihan. Saat ini program RBM di desa Pemogan Denpasar selatan telah berjalan dengan 4 orang klien sejak Mei 2019.”

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel