Team Pemberantasan BNNP Bali telah melakukan pengungkapan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Ganja Jaringan untuk wilayah Canggu – Bali yang dikirimkan melalui jasa pengiriman (expedisi), dengan tersangka a.n DWI ELEN HENDARTO dan MUHAMMAD FAKHRUL ROZI dengan barang bukti :
– 5 (lima) bungkus berbagai bentuk berisi tanaman kering diduga narkotika Golongan 1 jenis tanaman berupa Ganja dengan berat 10,62 (sepuluh koma enam dua) gram brutto atau 8,97 (delapan koma sembilan tujuh) gram netto.
– 1 (Satu) kantong kresek warna hitam berisi tanaman kering diduga narkotika Golongan 1 jenis tanaman berupa Ganja dengan berat 68, 47 (enam puluh delapan koma empat tujuh) gram brutto atau 60, 95 (enam puluh koma sembilan lima) gram Netto.
– 1 (Satu) unit handphone merk VIVO warna Gold.
PASAL YANG DITERAPKAN :
Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.