Skip to main content
Pemberantasan

PENGUNGKAPAN KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA BNN PROVINSI BALI

Dibaca: 4 Oleh 25 Feb 2019November 7th, 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

PENGUNGKAPAN KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA BNN PROVINSI BALI

PENGUNGKAPAN KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA BNN PROVINSI BALI

Pada hari Sabtu tanggal 23 Pebruari 2019 sekira pukul 19.00 Wita, Team Operasional Bidang Pemberantasan BNNP Bali melakukan penangkapan terhadap dua target operasi atas nama Prianto Hadiwijoyo dan Najmul  Ibad di pinggir jalan Tegeh Sari tepatnya di sebelah utara Hotel Golden Tulip. Kedua target ditangkap setelah mengambil plastic klip yang berisi dua paket Narkotika diduga sabu di bawah pohon di parkiran luar hotel Golden Tulip. Target Prianto yang mengambil barang bukti tersebut ketika Prianto akan naik ke sepeda motor dilakukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan Prianto membuang barang bukti narkotika ke tanah. Prianto mengakui bahwa barang bukti yang diduga narkotika adalah miliknya dan dia yang mengambilnya. Saat dilakukan penggeledahan badan dan sepeda motor tidak ditemukan barang bukti lain. Selanjutnya tersangka serta barang bukti tersebut di atas dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 uu nomor 35 tahun 2009 ttg narkotika.

Adapun barang bukti yang disita :
1. Dua paket narkotika masing – masing dengan berat :
A. 0,95 gram bruto atau 0,73 gram netto
B. 0,97 gram bruto atau 0,76 gram netto
2. Dua buah hand phone merk Samsung
3. Satu unit sepeda motor vario warna merah hitam dengan plat nomor DK 2663 IM
4.  Satu lembar kartu ATM

#stopnarkoba

#bnnpbali

#cegahnarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel